Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan
medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis
tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga
medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).
Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik
Pratama dan Klinik Utama. Kedua macam klinik ini dapat diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan
medik dasar.
Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan
medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan bisa berupa rawat jalan, one day care, rawat
inap dan/atau home care.
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap;
dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan
medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Syarat peralatan tersebut adalah:
1. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
2. memiliki izin edar.
3. Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai
Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi
yang berwenang.
PIMPINAN
KLINIK PRATAMA
(1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau
dokter gigi.
(2) Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2
(dua) orang
dokter dan/atau dokter gigi.
KLINIK UTAMA
(1) Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter
gigi
spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis
kliniknya.
(2) Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1
(satu) orang
dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai
jenis pelayanan
yang diberikan.
(3) Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter
gigi
sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
SURAT IZIN PRAKTIK
(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus
mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik
harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda
registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin
Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERIJINAN
(1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus
mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan
rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi
ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.
(3) Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
a. surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b. salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk
kepemilikan perorangan;
c. identitas lengkap pemohon;
d. surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah
daerah setempat;
e. bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin
penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun
bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f. dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL);
g. profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur
organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan
peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h. persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
i. Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan
sebelum habis masa berlaku izinnya.
0 Response to "Klinik Cempaka"
Posting Komentar